SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN. SEMOGA AMAL IBADAHNYA DITERIMA OLEH ALLAH SWT. SILAHKAN KIRIMKAN KARYA ANDA KE E-MAIL; muhammad.syahlan@gmail.com

Merokok di Ruang Sidang, Diusir

Selasa, 10 November 2009


Anggota DPRD Parepare menetapkan tata tertib baru selama persidangan berlangsung, yaitu dilarang merokok selama persidangan berlangsung.

Dalam tata tertib yang disahkan dalam rapat paripurna kemarin, larangan merokok berlaku selama sidang berlangsung, utamnya di ruang Sidang Paripurna di Lantai 2 DPRD Parepare. Larangan juga berlaku di berbagai ruangan lainnya, jika berlangsung sidang. Ketua Komisi III Kaharuddin mengakui, larangan merokok selama sidang berlangsung telah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD.



Selain untuk menjaga kesehatan peserta sidang, larangan tersebut juga untuk menghargai peserta lainnya yang tidak merokok. "Larangan ini berlaku untuk semua yang hadir dalam ruang sidang, baik anggota dewan ataupun undangan. Siapa pun akan dilarang merokok. Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dipersilahkan untuk keluar dan meninggalkan ruangan sidang," kata dia.

Bukan hanya merokok yang dilarang, biang kericuhan selama persidangan juga akan diusir. Selain untuk menjaga ketertiban persidangan, keputusan tersebut juga bertujuan agar sidang bisa segera menghasilkan keputusan. Sementara beberapa waktu lalu, Pemkot Parepare juga pernah mengeluarkan surat larangan merokok di tempat umum.

Surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan SKPD itu, dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/945/SJ Tentang Peringatan Hari Anti Tembakau se-Dunia dan Larangan Merokok di Tempat Umum/Kerja. Disebutkan, larangan merokok berlaku di tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

“Ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dan juga diharapkan para seluruh instansi Pemerintah atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruangan khusus untuk tempat merokok” ungkap Abdul Rahim Rauf, Sekkot Parepare yang menandatangani surat larangan merokok tersebut.

Menanggapi aturan baru di DPRD Parepare tersebut, Direktur Lembaga Perlindungan Buruh, Anak, dan KDRT Parepare AS Oedin mengaku pesimis dengan tata tertib itu. Menurut dia, pimpinan sidang akan sedikit kesulitan saat menghadapi anggota dewan yang merokok di ruang sidang. Apalagi dalam tata tertib itu tidak dicantumkan mengenai sanksi bagi perokok di dalam ruang persidangan itu.

"Saya yakin, aturan ini tidak akan bertahan lama. Apalagi tidak ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku. Sebaiknya, pimpinan sidang harus bersifat tegas menghadapi anggota dewan yang tidak tertib terhadap aturan tersebut," kata dia.

Read More.....>>

Tak Diakomodir, Guru Mengaduh Ke Dewan


Dewan Pengurus Daerah Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) Parepare mengaduh ke DPRD Parepare, karena sebagian besar anggotanya tidak dapat diakomodir dalam penerimaan CPNS tahun ini.

Di depan anggota dewan, Ketua Umum IGHI Parepare Amirullah mengatakan, sebanyak 1050 tenaga guru honorer atau sosial telah tergabung dalam organisasinya. Umumnya, mereka telah menjadi guru honorer di Parepare selama beberapa tahun. Hanya saja, keinginan mereka untuk diangkat sebagai CPNS tahun ini tidak dapat dipenuhi. Pasalnya, mereka hanya mempunyai surat tugas dari kepala sekolah.



Sementara berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam pengumumam pendaftaran CPNS disebutkan, surat tugas guru honorer harus ditandatangani oleh walikota, bagi yang mengabdi di sekolah milik pemerintah, atau oleh ketua yayasan bagi yang mengabdi di sekolah swasta. Selain persyaratan tersebut, mereka juga mengaku terganjal karena Pemkot Parepare tidak menerima alumni pendidikan guru sekolah dasar Islam (PGSDI).

"Sebagian anggota kami adalah alumni PGSDI. Makanya kami meminta agar Pemkot Parepare tetap membuka formasi untuk PGSDI. Kasihan mereka telah lama mengabdi, sementara mereka tidak pernah diakomodir oleh pemerintah. Padahal beberapa tahun lalu, alumni PGSDI tetap mendapatkan tempat di setiap penerimaan CPNS," kata Amirullah.

Sekretaris IGHI Parepare Muh Kasim menambahkan, dengan melihat banyaknya guru honorer yang telah mengabdi menjadi guru selama bertahun-tahun di berbagai sekolah, maka sebaiknya Pemkot Parepare memberikan prioritas kepada mereka untuk direkrut lebih dulu, dibanding pelamar lainnya. Kasim mengatakan, pengabdian mereka selama bertahun-tahun patut dihargai dengan memberikan kesempatan lebih dulu untuk diangkat menjadi CPNS.

"Pemkot juga harus memperhatikan uang makan minum (Mamin) guru honorer pada APBD 2010 mendatang. Kami beranggapan itu merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemkot kepada kami, yang bekerja sebagai guru honorer. Kami juga minta agar dilakukan pendataan guru sosial pengganti, seperti yang dijelaskan dalam PP nomor 48 Tahun 2005," kata Kasim.

Senada, sejumlah anggota dewan yang hadir dalam pertemuan itu meminta kepada Pemkot Parepare agar memperhatikan nasib guru honorer tersebut. Salah seorang anggota dewan A Nurhanjayani mengatakan, sebaiknya Pemkot Parepare mengambil langkah antisipasi untuk melindungi guru honorer itu. Bagi legislator Partai Demokrat itu, guru honorer merupakan asset daerah yang tidak boleh disiasiakan.

Adapun legislator Partai Golkar Minhajuddin mengatakan, tidak diakomodirnya alumni PGSDI pada penerimaan CPNS tahun ini, merupakan keteledoran pihak Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah (BKDD) Parepare. Menurut dia, anggota dewan telah memperingatkan BKDD untuk mengambil langkah antisipasi terkait sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak mengakui ijazah alumni PGSDI.

"Itu kesalahan BKDD yang tidak mengantisipasi dari awal. Padahal sudah kami peringatkan sejak dulu. Sebelum masa pendaftaran berakhir, sebaiknya BKDD kembali melakukan pembicaraan dengan pihak terkait, agar alumni PGSDI bisa diakomodir dalam penerimaan CPNS tahun ini," tegas Minhajuddin. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKDD Parepare Alimin mengatakan, saat ini memang tidak ada jalan sama sekali bagi alumni PGSDI untuk mendaftar CPNS.

Dikatakan, BKN tidak akan memberikan nomor induk pegawai (NIP) jika menemukan ada CPNS yang merupakan alumni PGSDI. Sementara terkait masalah surat tugas dari walikota atau ketua yayasan untuk guru honorer, Alimin mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. "Sementara untuk masalah diprioritaskan, itu tidak bisa kita lakukan. Silahkan berkompetisi secara umum," tegas dia.

Read More.....>>

Amanat Divonis Satu Tahun Penjara


Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana pendampingan PDAM Sidrap, Amanat Said Roem, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap kemarin.

Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim PN Sidrap yang diketuai oleh Nirwana mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi proses persidangan, dakwaan primer yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dinyatakan tidak terbukti.



Sementara dakwaan subsider yaitu Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ditegaskan oleh majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilanggar oleh Amanat, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp189.587.000.

Akibatnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara kepada mantan Direktur PDAM Sidrap tersebut, dan diperintahkan agar tervonis tetap berada di Rumah Tahanan Sidrap. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan, dari tuntutan JPU selama 18 bulan atau satu setengah tahun. Selain itu, Amanat juga diharuskan membayar denda sebesar Rp80.407.000 subsider enam bulan penjara, serta mengembalikan semua kerugian negara.

"Jika terdakwa menolak putusan ini, silahkan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding. Kami memberi kesempatan selama satu pekan untuk menyampaikan sikapnya," kata Nirwana yang juga merupakan Ketua PN Sidrap. Menanggapi putusan tersebut, Amanat menyatakan pikir-pikir. Diketahui, kasus yang menyeret orang nomor satu di PDAM Sidrap itu terkait dengan dana pendampingan APBD Sidrap dan APBN 2008 pada proyek pengadaan air bersih senilai Rp1,3 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sulsel beberapa waktu lalu, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp189.587.000. Akibat kasus tersebut, Amanat ditahan penyidik Kejari Sidrap sejak Jumat 15 Mei lalu di Rutan Sidrap. Selama proses persidangan, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Termasuk mantan Bupati Sidrap A Ranggong, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Sidrap, Abd Madjid. Keduanya mengaku, proses pencairan dana Rp1,3 miliar itu tidak sesuai prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian. Dikatakan juga, Pemkab Sidrap telah mengucurkan dana senilai Rp200 juta ke PDAM. Hanya saja kata dia, cara pembayaran itu salah sebab seharusnya dibayarkan dalam bentuk dana pendapatan rutin PDAM.

Ranggong juga membeberkan, sejak proyek itu dikerjakan hingga akhirnya dia tidak menjabat lagi sebagai Bupati Sidrap pada akhir Desember 2008, Direktur PDAM Amanat Said Roem belum pernah menyampaikan laporan penggunaan dana penyertaan dana itu. "Sebagai bupati yang menjabat saat itu, saya tidak mengetahui dana senilai Rp200 juta telah diapakan oleh Direktur PDAM," kata dia.

Terpisah, Kasubsi Ekonomi Dan Moneter Seksi Intelejen Kejari Sidrap Soetarmi mengatakan, sebagian dari dana kerugian negara tersebut, telah disita selama proses penyelidikan lalu. "Saat penyelidikan, ada dana senilai Rp92 juta yang kami sita. Sementara pada saat persidangan, kami juga menyita dana senilai Rp16.520.00 dari rekening bank tempat dana itu disimpan. Sekarang masih ada dana tersisa senilai Rp89.587.000 dari kerugian tersebut yang belum kami sita. Kami akan terus berupaya mengembalikan dana kerugian negara tersebut," kata dia.

Read More.....>>

Direktur RSU A Makkasau Didesak Mundur


Ratusan staf, perawat, dan dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) A Makkasau Parepare berunjukrasa, menuntut Direktur A Besse Dewagong mundur dari jabatannya.

Aksi yang berlangsung di sepanjang koridor RSU itu, tampak dimulai pada pukul 12.00 Wita. Selama aksi yang berlangsung sekitar 3 jam itu, pelayanan di rumah sakit type B itu nyaris terhenti. Seorang dokter Ali Imran mengatakan, aksi yang dilakukan oleh hampir semua staf, perawat, dan dokter merupakan akumulasi dari kekecewaan mereka belakangan ini.



Dijelaskan juga, aksi tersebut masih terkait dengan pengelolaan Jamkesmas dan Jamkesda yang sempat diributkan beberapa waktu lalu. Menurut Ali yang juga merupakan Ketua Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Parepare itu, staf, perawat, dan dokter merasa sangat kecewa karena hingga saat ini masalah tersebut belum dituntaskan.

Padahal kata dia, masalah tersebut sudah dilaporkan kepada walikota dan juga anggota dewan. "Apalagi data Jamkesmas dan Jamkesda sempat dihilangkan. Akibatnya pembayaran honor staf, perawat, dan dokter juga tertunda hingga sekarang. Masalah lain, adanya ketidakadilan jumlah honor yang harus diterima petugas," kata Ali.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Parepare Kamaruddin mengatakan, setelah delapan tahun Besse menjabat sebagai direktur RSU A Makassau, dia dianggap telah jenuh dan tidak lagi mampu memimpin rumah sakit itu. Buktinya, sejumlah masalah muncul belakangan ini.

Dicontohkan, ancaman mogok tenaga medis dan dokter terkait keterlambatan pencairan dana Jamkesmas dan Jamkesda, beberapa waktu lalu. Namun itu dianggap oleh Kamaruddin sebagai bagian kecil dari sebuah masalah besar di rumah sakit rujukan di kawasan utara Sulsel itu.

Ketua IDI juga menyebutkan, pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan ketidakadilan dalam pembagian jasa tenaga medik di RSU itu, berpotensi menimbulkan keresahan dan kekecewaan tenaga medis dan dokter, yang akhirnya pasien yang jadi korban dengan pelayanan yang setengah hati.

"Kami hanya dijadikan sapi perahan, berbeda di daerah lain, rumah sakit memberlakukan dokter sebagai angsa bertelur emas. Kami minta BPK untu mengaudit investigasi terhadap keuangan rumah sakit, utamanya dana Jamkesmas tahun 2008 senilai Rp4,3 miliar yang belum disalurkan dan sempat berpindah rekening di beberapa bank," kata Kamaruddin.

Aksi yang dilakukan oleh staf, perawat, dan dokter RSU A Makkasau itu, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Parepare Syaifuddin Laintang dan legislator Partai Keadilan Sejahtera Iqbal Chalik yang datang saat aksi berlangsung. Menurut mereka, polisi atau kejaksaan harus memeriksa direktur RSU A Makkasau terkait pengelolaan Jamkesda dan Jamkesmas.

Menanggapi keluhan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Anwar Saad, dan Plt Sekkot Parepare Hatta Buroncong yang sengaja datang menemui demonstran mengatakan akan menyampaikan aspirasi staf, perawat, dan dokter itu ke Walikota Parepare M Zain Katoe. Dikatakan juga, Pemkot akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah itu.

Beberapa waktu lalu, Zain Katoe memerintahkan kepada Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Parepare Hatta Buroncong, untuk melakukan audit khusus di lembaga kesehatan itu. Namun hingga saat ini walikota enggan membeberkan hasil audit tersebut. "Kita lakukan audit lebih dulu untuk mengetahui masalah yang terjadi di tempat itu. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, kita lihat saja rekomendasi dari Bawasda," kata dia.

Menanggapi ‘kisruh’ dana Jamkesda RSU A Makassau sebagai RSU regional 12 kabupaten/kota di Sulse, Pemkot akan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP), pencairan anggaran dalam lingkup Pemkota Parepare termasuk dana Jamkesda dan Jamkesmas.

Read More.....>>

Hilton Grup Bangun Hotel di Sidrap

Rabu, 04 November 2009


Tahun depan, jaringan hotel internasional Hilton Grup akan membangun Hotel Grand Sidrap, pada lahan seluas 60x80 meter per segi.

Rencananya, hotel tersebut akan dibangun di lokasi rumah jabatan mantan Bupati Sidrap A Sapada yang sudah tidak digunakan lagi, di jalan poros Sidrap-Soppeng. Nantinya, hotel tersebut akan bersebelahan dengan Lapangan Usman Isa Pangkajene. Selain hotel, Hilton Grup juga akan membangun sejumlah fasilitas umum di Bumi Nene Mallomo.



Untuk memastikan hal tersebut, beberapa waktu lalu tiga konsultan Hilton Group Zafnura, Zenin Adrian, dan Zarrabida, telah berkunjung ke Sidrap dan memaparkan rencana pembangunan hotel itu, di depan Bupati Sidrap Rusdi Masse, serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Konsultan Hilton Group Zenin Adrian dalam persentasenya memaparkan, Hotel Grand Sidrap yang akan dibangun bertujuan untuk memajukan perekonomian dan pengembangan pariwisata di daerah itu.

Meski belum menyebutkan biaya dan type hotel yang akan dibangun, secara sepintas dia menggambarkan bahwa Hotel Grand Sidrap akan ditempatkan di pusat ibukota. Rencananya, hotel tersebut terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi berbagai fasilitas seperti halaman parkir, teras dan ruang lobi yang layak. Disebutkan juga, lantai dasar terdiri dari 57 kamar dengan variasi kamar standard, superior, suite dan president suite.

Hotel juga dilengkapi dengan restoran, ruang karaoke, lift, ruang pertemuan, pesta, atau kegiatan sosial lainnya serta banyak lagi fasilitas yang tak disebutkan semua. “Rencananya, pembangunan Hotel Grand Sidrap dilakukan dalam waktu dekat dan diusahakan rampung dalam hanya dalam 1,5 tahun. Kami mohon bantuan dan kerjasama dari Pemkab Sidrap agar pembangunan hotel itu bisa berjalan dengan lancar," kata Zenin Ardian.

Bupati Sidrap Rusdi Masse yang ditemui mengatakan, menyambut baik rencana pembangunan Hotel Grand Sidrap. Menurut dia, pembangunan hotel itu untuk menggenjot roda perekonomian di Sidrap. Selain hotel kata dia, Hilton Grup juga akan melakukan penataan kota Pangkajene, melakukan pembangunan kantor bupati yang baru, serta pembangunan kantor gabungan dinas.

Dikatakan juga, kehadiran Hilton Grup di Sidrap merupakan bagian dari program penataan Pangkajene sebagai ibukota kabupaten. Selain hotel kata Rusdi, sejumlah fasilitas umum juga akan dibangun agar Pangkajene tidak terkesan kumuh dan semrawut. Apalagi Sidrap merupakan daerah perlintasan menuju beberapa kabupaten di wilayah utara Sulsel.

“Kita menginginkan Kota Pangkajene ini terkesan berwajah kayak kota besar yang bersih, indah, bagus, dan tertata rapi,” ungkap dia. Dikatakan juga, jalan utama juga akan dilengkapi trotoar, taman kota, dan pepohonan hijau. Sementara Kabag Humas Pemkab Sidrap Mahmud yang mendampingi tim Hilton Grup mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan hotel seluas 60x80 meter per segi atau sekitar 0,50 hektar.

Sementara kantor bupati baru yang dilengkapi dengan gabungan dinas akan dibangun di Bola Lelee’, tepatnya wilayah perbatasan Kelurahan Lakesessi Kecamatan Maritengngae dan Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watangpulu. “Luas lokasi di Bola Lelee’ sekitar 12 hektare, dan bila diperlukan, luas lokasi akan ditambah lagi oleh pemerintah daerah,” ungkap Mahmud.

Selain lokasi pembangunan hotel dan kantor bupati yang baru, tim Hilton Grup juga memantau area Monumen Ganggawa, yang selama ini jadi lokasi warkop dan kafe. Tempat itu disebut oleh warga kota sebagai Pantai Kering (Panker). Lokasi tersebut juga merupakan salah satu bagian yang akan ditata oleh jaringan hotel internasional itu.

Read More.....>>

Harga Telur Kembali Anjlok


Setelah sempat mencapai Rp21.000, harga telur ayam ras di Sidrap anjlok hingga Rp16.000 per rak.

Seorang peternak ayam dari Desa Allakkuang Kecamatan Maritengae, Hamran,43 menceritakan anjloknya harga telur tersebut terjadi sejak dua pekan terakhir dan turun secara perlahan. Bahkan pada Senin (2/11) lalu, harga telur per rak masih sekitar Rp17.000. Namun kemarin, harganya kembali turun jadi Rp16.000. Sementara pada awal Oktober, harga telur bahkan pernah menyentuh angka Rp15.000 per rak.



Untungnya, Pemkab Sidrap langsung turun tangan menstabilkan harga dengan melakukan operasi pasar. Hamran menyebutkan, dengan anjloknya harga telur tersebut, maka kerugian peternak ayam petelur, makin besar. Apalagi kata Hamran, harga pakan juga mengalami tren kenaikan. Utamanya harga dedak yang mencapai Rp13.000 per kilogram.

Padahal sebelumnya, harga pakan ternak itu hanya berkisar Rp2000 sampai Rp3000 per kilogram. Belum lagi biaya bungkil jagung dan pakan ternak yang harganya juga makin naik. Dengan kalkulasi harga telur yang hanya Rp16.000 per rak, maka biaya pakan ternak saja kata Hamran, tidak menutupi biaya produksi.

"Pakan ternak kan mahal. Jika harga telur turun hingga Rp16.000 per rak, itu tidak bisa menutupi pakan ternak tiap hari. Sementara ayam harus diberi makan tiga kali dalam satu hari. Tidak ada istilah menunggu," keluh Hamran yang mengaku mempunyai ayam ras sebanyak 6000 ekor.

Diakui juga, selama ini dia hanya mengandalkan harga telur untuk menebus pakan ternaknya. Sehingga jika harga telur anjlok, dia harus mengutang ke pedagang pakan. Hamran berharap Pemkab Sidrap segera turun tangan untuk menstabilkan harga. Sebab jika tidak, kata dia, peternak yang memiliki modal pas-pasan seperti dirinya, terancam gulung tikar.

Terpisah, Kabag Administrasi Perekonomian dan Penanaman Modal Pemkab Sidrap Sudirman Bungi menjelaskan, anjloknya harga telur saat ini karena permintaan pasar dalam kondisi lesu. Diperkirakan, kualitas telur yang ada selama ini, kurang diminati. Selain itu, anjloknya harga juga dipengaruhi oleh ulah spekulan yang memilah telur berdasarkan ukuran besar dan kecilnya.

Akibatnya, patokan harga sering didasarkan pada ukuran telur tersebut. Padahal saat membeli dari peternak, harga telur disamaratakan. Sudirman mengatakan, sistem penjualan dengan menggunakan rak, memang sangat merugikan peternak. Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas pengalihan sistem penjualan telur per rak, menjadi per kilogram.

"Makanya untuk sementara, kita berencana akan mengalihkan sistem penjualan dari penjualan per rak, menjadi penjualan per kilogram. Dengan penjualan seperti itu, tidak ada lagi spekulasi harga. Dan yang paling utama tidak ada lagi permasalahan untuk harga telur kecil dengan harga telur besar. Dengan sistem seperti itu, kemungkinan besar ulah spekulan dapat ditekan," kata Sudirman.

Terkait masalah melonjaknya harga pakan ternak utamanya dedak, Kadis Perindustrian Dan Perdagangan Sidrap Haikal Ali yang dihubungi Seputar Indonesia mengakui adanya kelangkaan dedak di Sidrap selama beberapa pekan terakhir. Hal itu disebabkan, kurangnya produksi beras di sejumlah tempat penggilingan padi.

Akibat kurangnya produksi beras di Sidrap belakangan ini, terpaksa sejumlah pengusaha mengimpor dedak dari berbagai daerah di Sulsel. "Kami juga mendorong Bulog serta pengusaha penggilingan beras, agar tidak menjual dedak produksinya keluar Sulsel. Mengingat, selama ini memang banyak permintaan dari Kaltim agar mengekspor dedak ke daerah itu. Sementara, kita selalu kesulitan stok. Utamanya saat tidak ada panen. Saya pikir, seperti inilah memang hukum ekonomi yaitu supplay and demand," kata Haikal.

Read More.....>>

Calon Sekkot Parepare Ditahan


Calon Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Ramadhan Umasangaji, yang juga merupakan mantan Sekretaris DPRD Parepare ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus tunjangan perumahan anggota dewan.

Ramadhan yang dijagokan sebagai calon Sekkot Parepare menggantikan Abdul Rahim Rauf, ditahan saat penyidik Polresta menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejari, pada pukul 12.00 Wita kemarin, menyusul berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Parepare. Selain Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah (BKDD) itu, mantan Kabag Keuangan DPRD Parepare Anwar Thalib, juga ikut ditahan.



Dengan diantar mobil tahanan Kejari, keduanya langsung dibawa ke Lapas Klas II Parepare. Pelaksana Tugas Kajari Andi Nurwinah, melalui Pelaksana Harian Kajari Parepare Rudi mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terkait lengkapnya berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare.

Rudi mengatakan, setelah berkas dakwaan rampung, maka berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke PN. "Pada dasarnya, tidak ada lagi pemeriksaan yang akan kami lakukan kepada dua tersangka. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal primer, yaitu Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Rudi yang juga merupakan Kasi Datun Kejari Parepare.

Diketahui, Ramadhan dan Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Parepare pada Rabu 24 Desember 2008 lalu. Mereka dinyatakan ikut bertanggung jawab sebagai pejabat yang berwewenang mencairkan anggaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan dewan, pada APBD 2004 dan 2005. Sedang Anwar Thalib yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkot Parepare, terlibat karena menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Disinggung mengenai berkas 19 mantan/anggota DPRD Parepare yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rudi mengatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Parepare. Dikatakan, masih ada beberapa kekurangan dalam berkas tersebut sehingga pihaknya belum meminta penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Agustinus mengatakan, berkas 19 mantan/anggota DPRD Parepare nomor perkara BP/42/X/2009/Reskrim, sudah dirampungkan pemeriksaannya oleh polisi. Dikatakan juga, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, untuk pemeriksaan lanjutan. Namun sampai saat ini kata dia, Kejari belum memberikan keterangan mengenai kelengkapan berkas tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, kata dia, maka 19 mantan/anggota DPRD Parepare yang jadi tersangka serta barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan anggota dewan itu, juga akan diserahkan ke Kejari. Lebih lanjut dijelaskan dalam berkas setebal enam sentimeter itu, terdapat 19 tersangka. Termasuk di dalamnya berkas Wakil Walikota Parepare Sjamsu Alam.

Agustinus mengatakan, sebenarnya ada 20 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Hanya saja legislator Partai Golkar Suryadi Rusydi telah meninggal dunia, sehingga tidak ikut dijerat dalam kasus itu. Sementara empat anggota dewan lainnya, berhasil menunjukkan kuitansi bukti penyewaan rumah, seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004.

Mereka adalah legislator Partai Golkar Kaharuddin Kadir, mantan legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Rahman Mappagiling, mantan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bakhtiar Tijjang, dan legislator Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) A Siradz A Sapada.

Kasat Reskrim juga meyakini, berkas 19 anggota dewan itu akan langsung dinyatakan lengkap oleh jaksa, karena berkas dua tersangka lainnya yaitu Ramadhan Umasangaji, dan Anwar Thalib, telah dinyatakan lengkap. Sementara kata Agustinus, barang bukti dan kelengkapan berkas lainnya untuk 19 anggota dewan itu, sama dengan berkas Ramadhan dan Anwar.

"Hanya saja, berkas Ramadhan dan Anwar sengaja dipisah (split) dengan berkas 19 anggota dewan itu, karena tanggung jawab mereka berbeda. Khusus di Polresta, kami juga tidak menahan semua tersangka karena tidak ada alasan yang kuat, baik subjektif ataupun objektif, untuk menahan semua tersangka," kata dia.

Read More.....>>