SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN. SEMOGA AMAL IBADAHNYA DITERIMA OLEH ALLAH SWT. SILAHKAN KIRIMKAN KARYA ANDA KE E-MAIL; muhammad.syahlan@gmail.com

Merokok di Ruang Sidang, Diusir

Selasa, 10 November 2009


Anggota DPRD Parepare menetapkan tata tertib baru selama persidangan berlangsung, yaitu dilarang merokok selama persidangan berlangsung.

Dalam tata tertib yang disahkan dalam rapat paripurna kemarin, larangan merokok berlaku selama sidang berlangsung, utamnya di ruang Sidang Paripurna di Lantai 2 DPRD Parepare. Larangan juga berlaku di berbagai ruangan lainnya, jika berlangsung sidang. Ketua Komisi III Kaharuddin mengakui, larangan merokok selama sidang berlangsung telah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD.



Selain untuk menjaga kesehatan peserta sidang, larangan tersebut juga untuk menghargai peserta lainnya yang tidak merokok. "Larangan ini berlaku untuk semua yang hadir dalam ruang sidang, baik anggota dewan ataupun undangan. Siapa pun akan dilarang merokok. Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dipersilahkan untuk keluar dan meninggalkan ruangan sidang," kata dia.

Bukan hanya merokok yang dilarang, biang kericuhan selama persidangan juga akan diusir. Selain untuk menjaga ketertiban persidangan, keputusan tersebut juga bertujuan agar sidang bisa segera menghasilkan keputusan. Sementara beberapa waktu lalu, Pemkot Parepare juga pernah mengeluarkan surat larangan merokok di tempat umum.

Surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan SKPD itu, dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/945/SJ Tentang Peringatan Hari Anti Tembakau se-Dunia dan Larangan Merokok di Tempat Umum/Kerja. Disebutkan, larangan merokok berlaku di tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

“Ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dan juga diharapkan para seluruh instansi Pemerintah atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruangan khusus untuk tempat merokok” ungkap Abdul Rahim Rauf, Sekkot Parepare yang menandatangani surat larangan merokok tersebut.

Menanggapi aturan baru di DPRD Parepare tersebut, Direktur Lembaga Perlindungan Buruh, Anak, dan KDRT Parepare AS Oedin mengaku pesimis dengan tata tertib itu. Menurut dia, pimpinan sidang akan sedikit kesulitan saat menghadapi anggota dewan yang merokok di ruang sidang. Apalagi dalam tata tertib itu tidak dicantumkan mengenai sanksi bagi perokok di dalam ruang persidangan itu.

"Saya yakin, aturan ini tidak akan bertahan lama. Apalagi tidak ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku. Sebaiknya, pimpinan sidang harus bersifat tegas menghadapi anggota dewan yang tidak tertib terhadap aturan tersebut," kata dia.

0 comments: